Sumber Surat Edaran : Instagram @doktervanda
Pemerintah menetapkan orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, lansia, hingga penyintas bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menjelaskan tentang kelompok masyarakat yang bisa langsung disuntik vaksin Covid-19 atau ditunda pelaksanaannya.
Alergi bukanlah menjadi sebuah alasan bagi seseorang untuk tidak boleh disuntik vaksin Covid-19. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia Iris Rengganis saat rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR dengan IDI
“Ada waktu di mana daya tahan tubuh yang ditimbulkan atau disiapkan dari vaksin tersebut akan berkurang atau habis. Sehingga dibutuhkan vaksinasi lagi atau boostering di kemudian hari,” kata Menteri Riset dan Teknologi serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional RI
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro menyebut vaksin telah menjadi penyelamat manusia dari berbagai macam jenis penyakit. Beberapa contoh yang dapat dilihat seperti Campak, Polio, Difteri, Rubella
Ada beberapa ketentuan sebelum masyarakat bisa divaksinasi secara gratis. Ketentuan tersebut tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) Vaksinasi Covid-19 yang sudah diterbitkan pemerintah.
Pemerintah telah mengatur persyaratan vaksinasi Covid019 bagi masyarakat kelompok usia di atas 60 tahun dan yang memiliki penyakit penyerta (komorbid). Sebelumnya vaksinasi hanya diperuntukan untuk kelompok usia 18-59 tahun.
epala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito memastikan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization bisa keluar sebelum tanggal 13 Januari 2021. Vaksinasi COVID-19 rencananya akan dimulai pada tanggal tersebut dan Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang divaksin.
Eficacy berdasarkan uji klinis di Bandung tercatat sebesar 65,3 persen, memenuhi persyaratan organisasi kesehatan dunia WHO yakni di atas 50 persen. Efek samping tercatat ringan-sedang dan bisa pulih kembali.
Pada hari ini, Senin tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Corona vax produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dikutip dari keterangan resmi BPOM
Pemerintah menyampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 Gratis dan tanpa persyaratan apapun, termasuk tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan
Kunjungi Website Resmi Penangganan Covid-19 Di Indonesia
Semoga Kumpulan Artikel Diatas Dan Poster Yang Saya Buat dapat Bermanfaat Dan Berguna Untuk Kita Semua Guna Menambah Ilmu Mengenai Vaksin Covid-19 Di Indonesia
Copyright 2021 – KKN UNS 9